Metode Cara Penghitungan Jumlah Nafkah Iddah Bagi Perempuan Pasca Perceraian:Menimbang Hasil Survei Biaya Hidup BPS Sebagai Notoirfeiten Dalam Putusan Hakim

Authors

  • Basirun Nugroho Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Aris Prio Agus Santoso Universitas Duta Bangsa Surakarta

Keywords:

nafkah, iddah, putusan, layak, adil

Abstract

Belum adanya rumus baku bagi hakim dalam menentukan besaran nafkah iddah dan
nafkah anak ketika terjadi perceraian. Rumus baku diperlukan untuk menghindari disparitas perhitungan antara satu hakim satu dengan hakim lainnya dalam mempertimbangkan gugatan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Potensi perbedaan mekanisme dalam menentukan nafkah itu juga terjadi  antara daerah satu dengan daerah lainnya dan berimplikasi pada penseragaman angka nafkah di semua tempat. Sementara kebutuhan masyarakat tidak mungkin sama antara yang tinggal di kota dengan mereka hidup di perdesaan. Dengan rujukan hasil rilis survei badan pusat statistik (BPS) yang dilakukan tiap tahun dan dilakukan oleh tiap kabupaten kota diharapkan akan memberi solusi faktual bagi hakim dan sebagai rujukan kongkrit ketika majelis hakim akan membuat pertimbangan pad putusannya. Sehingga dengan rujukan hasil survei biaya hidup ala survei BPS akan mencerminkan nilai keadilan perdata. Penelitian ini menggunakan metode normatif karena pembahasanya untuk kajian hukum dengan mempertimbangkan keadilan maka data yang digunakan adalah data faktual.

References

M. Yahya Harahap, (2018), Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,

Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018)

M. Natsir Asnawi, (2020), dalam bukunya Pengantar Jurimetri Dan Penerapannya Dalam

Penyelesaian Perkara Perdata, Pendekatan Kuantitatif Dan Kualitatif Terhadap Hukum, Kencana, Jakarta

Mohammad Ikhwanuddin dan Salsabila Nadzifah, (2022), Analisis Dasar Penentuan Nominal Nafkah Istri dan Anak Akibat Cerai Talak Raj‘i Menurut Hukum Islam di Indonesia dan Fiqh (Studi Putusan No.3676/Pdt.G/2018/Pa.Sby Di Pengadilan Agama Surabaya), Website: http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Maqasid

Mansari, Zahrul, Fatahillah, (2021), Penetapan Nafkah ‘Iddah Melalui Hak Ex Officio, Bagi Isteri Nusyuz ,Kajian Putusan Nomor 6/Pdt.G2020/MS.Lsm, Jurnal Komisi Yudisial.go.id

Statistik Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya tahun,( 2024), Badan Pusat Statistik Kota

Surabaya, Katalog: 4101002.3578

Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pacitan Tahun (2024), Badan Pusat Statistik

Kabupaten pacitankatalog: 4101002.3501

Statistik Kesejahteraan Rakyat Kota Jakarta Selatan tahun 2024, Badan Pusat Statistik jakarta

Selatan, Volume 10, 2024 Katalog: 4101002.3171

Zahri, H. A, (2023), Rumus Menetapkan Besaran Mut’ah Dan Waktu Menyerahkannya,

https://website.pa-banyuwangi.go.id

Downloads

Published

2026-01-17

How to Cite

Metode Cara Penghitungan Jumlah Nafkah Iddah Bagi Perempuan Pasca Perceraian:Menimbang Hasil Survei Biaya Hidup BPS Sebagai Notoirfeiten Dalam Putusan Hakim. (2026). Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains Dan Teknologi, 6(1), 194-200. https://www.ojs.udb.ac.id/HUBISINTEK/article/view/5862

Similar Articles

51-60 of 143

You may also start an advanced similarity search for this article.