Penyelenggaraan rekam medis elektronik oleh fasilitas pelayanan kesehatan: kajian terhadap pelindungan data pribadi pasien

Authors

  • A A Gde Putra Semara Jaya Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Ati Rosliyati Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Drajat Budiarto Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Aris Prio Agus Santoso Universitas Duta Bangsa Surakarta

Keywords:

rekam medis elektronik, rahasia medis, data pribadi, tanggung jawab hukum

Abstract

Rekam medis merupakan bukti dokumenter mengenai informasi kesehatan pasien.
Transformasi digital rekam medis di Indonesia dimulai pada tahun 2022 dengan diwajibkannya setiap fasilitas pelayanan kesehatan menggunakan rekam medis elektronik (RME). Penyelenggaraan rekam medis elektronik memunculkan tantangan baru, terutama terkait pelindungan data pribadi pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis normatif pelindungan data pribadi pasien dalam penyelenggaraan rekam medis elektronik oleh fasilitas pelayanan kesehatan, meliputi aspek pengaturan, prinsip, dan pertanggungjawaban hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian hukum normatif, dengan spesifikasi penelitian eksploratif untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan RME menggunakan data sekunder berupa data kepustakaan (literatur). Secara umum, ketentuan pelindungan data pribadi pasien telah diatur pada peraturan perundang-undangan. Pada ketentuan tersebut terkandung beberapa prinsip, antara lain kepatuhan; persetujuan; integritas, akuntabilitas, dan kerahasiaan; pembatasan penggunaan; transparansi dan notifikasi; serta penghapusan dan pemusnahan. Fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data yang terdapat dalam dokumen rekam medis; serta menjamin pelindungan data dan informasi rekam medis pasien melalui penerapan sistem manajemen keamanan informasi. Ada tiga dimensi pertanggungjawaban hukum akibat pelanggaran penyelenggaraan rekam medis elektronik oleh fasilitas pelayanan kesehatan, yaitu pertanggungjawaban administratif, pertanggungjawaban perdata, dan pertanggungjawaban pidana.

References

Alder, S., 2025, Healthcare Data Breach Statistics, akses online 30 November 2025, URL:

https://www.hipaajournal.com/healthcare-data-breach-statistics/.

Hiariej, E. O. S., Santoso, T., 2025, Anotasi KUHP Nasional, Rajawali Pers, Depok.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Diakses dari:

https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/245544/permenkes-no-24-tahun-2022.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Diakses dari https://peraturan.bpk. go.id/details/294077/pp-no-28-tahun-2024.

Prastya, D., 2022, Data-data Pasien Rumah Sakit yang Bocor di Internet Diyakini Autentik. Diakses dari https://www.suara.com/tekno/2022/01/06/182902/data-data-pasien-rumah-sakit-yang-bocor-di-internet-diyakini-autentik

Riyadi E., 2018, Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional, dan

Nasional, Rajawali Pers, Depok.

Sidiq, M. A., 2025, Perlindungan Hukum terhadap Rumah Sakit atas Kebocoran Data

Rekam Medik Elektronik yang Dilakukan oleh Peretas, AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, Vol. 5(2) hal. 605-620.

Stoumpos, A. I., Kitsios, F., & Talias, M. A., 2023, Digital Transformation in Healthcare: Technology Acceptance and Its Applications. International journal of environmental research and public health, Vol. 20(4) hal 1-44.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data

Pribadi. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Diakses

dari https://peraturan.bpk.go.id/details/258028/uu-no-17-tahun-2023.

United Nations, n.d., Universal Declaration of Human Rights: The Foundation of

International Human Rights Law, akses online 30 November 2025, URL: https://www.un.org/en/about-us/udhr/foundation-of-international-human-rights-law.

WHO, n.d., Ethical Considerations and Data Protection Principles, akses online 30 November 2025, URL: https://smart.who.int/trust/ethical_principles.html#ethicalconsiderations-and-data-protection-principles.

Downloads

Published

2026-01-17

How to Cite

Penyelenggaraan rekam medis elektronik oleh fasilitas pelayanan kesehatan: kajian terhadap pelindungan data pribadi pasien. (2026). Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains Dan Teknologi, 6(1), 67-75. https://www.ojs.udb.ac.id/HUBISINTEK/article/view/5848

Similar Articles

1-10 of 429

You may also start an advanced similarity search for this article.