ASPEK HUKUM BISNIS DALAM PENJUALAN PRODUK SKINCARE ILEGAL DI INDONESIA

Authors

  • Elhisa Putri Meiana Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Amelia Luisa Vernanda Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Irvina Minda Kartika Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Donny Katon Kuncoro Universitas Duta Bangsa Surakarta

Keywords:

Hukum Bisnis, Skincare Ilegal

Abstract

Penjualan Produk skincare ilegal di indonesia menjadi isu serius karena berdampak pada perlindungan konsumen, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum bisnis terkait penjualan produk secara ilegal di indonesia, termasuk regulasi yang berlaku, bentuk pelanggaran serta sanksi hukum yang di terapkan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi literatur dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi mengenai keamanan produk kosmetik telah diatur secara jelas dalam undang-undang dan peraturan BPOM, praktik penjualan produk skincare ilegal masih marak terjadi akibat lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran konsumen, dan tingginya permintaan pasar. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan regulasi, penegakan hukum yang lebih tegas, serta edukasi masyarakat untuk melindungi konsumen dan menciptakan praktik bisnis yang adil.

References

BPOM RI. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 23 Tahun 2019 tentang Keamanan Produk Kosmetik. Jakarta: BPOM RI.

CNN Indonesia. (2023). "BPOM Ungkap Produk Kosmetik Ilegal dan Berbahaya." Diakses dari situs CNN Indonesia.

Erika Aurellya Eryansyah. (2023). "Peningkatan Penjualan Produk Kosmetik Ilegal di Kota Bima." Jurnal Hukum dan Bisnis.

Eriyanti, N. & Fazia, (2020). "Dampak Produk Kosmetik Ilegal Terhadap Kesehatan Konsumen." Jurnal Kesehatan Masyarakat.

Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Iin Febrianti Sende, et al. (2020). "Peredaran Kosmetik Pemutih Ilegal di Indonesia." Jurnal Ilmiah Kesehatan.

Liputan6.com. (2025, 24 Februari). Pengumuman produk kosmetik berbahaya hasil pengawasan BPOM April–Juni 2025.

Ni Made Dyah Nanda Widyaswari, Ni Made Ari Yuliartini Griadhi, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Produk Kosmetik Yang Menyebabkan Ketergantungan di BPOM Provinsi Bali, Bagian Hukum Bisnis, Universitas Udayana.

Putri, & Imanullah. (2023). "Peran E-commerce dalam Penyebaran Produk Skincare Ilegal." Jurnal Teknologi dan Hukum.

Syafitri, Isdiana & Dewi, Atika Sandra. (2022). "Analisis Perlindungan Hukum Konsumen atas Produk Skincare Ilegal." Jurnal Institusi Politeknik Ganesha.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Zacky, Mia. 2016. "Sadarkah Kalau Setiap Hari Menggunakan Produk llegal", (Online), (https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/miazacky/sadarka h-kalau-setiap-hari-kita-menggunakan-produk-ilegal_57da99e0a7afbdlf53913dbe, diakses 6 Maret 2020).

Downloads

Published

2026-01-17

How to Cite

ASPEK HUKUM BISNIS DALAM PENJUALAN PRODUK SKINCARE ILEGAL DI INDONESIA. (2026). Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains Dan Teknologi, 6(1), 201-209. https://www.ojs.udb.ac.id/HUBISINTEK/article/view/5863

Similar Articles

1-10 of 198

You may also start an advanced similarity search for this article.