Peran Kontrak Tertulis dalam Perlindungan Hukum UMKM
Keywords:
UMKM, kontrak tertulis, perlindungan hukum, kontrak digital, regulasiAbstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi kerentanan terhadap persoalan hukum, khususnya dalam implementasi kontrak digital. Tidak jarang kontrak tersebut memuat klausul yang merugikan sehingga melemahkan posisi tawar UMKM. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran kontrak tertulis sebagai sarana perlindungan hukum bagi UMKM sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan menelaah peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, serta hasil penelitian terkait. Hasil kajian memperlihatkan bahwa kontrak tertulis berperan penting dalam menciptakan kepastian hukum, melindungi hak dan kewajiban para pihak, serta memperkuat posisi UMKM dalam dunia usaha. Meskipun demikian, masih terdapat hambatan berupa rendahnya literasi hukum, dominasi penggunaan klausul baku, serta regulasi yang belum efektif. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan literasi hukum, pendampingan yang aplikatif, serta regulasi yang lebih adaptif agar kontrak tertulis dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen perlindungan hukum yang adil serta menopang keberlanjutan UMKM di era digital.
References
Arbani, M. (2025). Tinjauan Regulasi Umkm dalam Mendukung Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis di Era Digital. Jurnal Syntax Admiration, 6(3), 1401-1410.
Fitrahady, K. F., Zuhairi, A., & Firdaus, A. R. H. B. (2022). Penyuluhan Hukum tentang Kontrak Bisnis Kemitraan bagi Pelaku UMKM di Desa Sukarara Kabupaten Lombok Tengah. Prosiding Semnaskom-Unram, 4(1), 272-281. Lie, C., Clarosa, V., Yonatan, Y. A., & Hadiati, M. (2023). Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 918-924.
Karar, F., Handayani, U. J., Putri, D. A., & Handayani, S. (2025). Perlindungan hukum bagi pelaku UMKM dalam kontrak bisnis digital. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 3(2), 139-152.
Rashed, A., Ramadhan, M. R. A., & Kurniliawati, R. P. (2025). SOSIALISASI PERAN HUKUM BISNIS DALAM MENDORONG UMKM DESA TRANGSAN. Jurnal Al Basirah, 5(1), 161-168.
Sudjana, U. (2019). Perlindungan Pelaku Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Melalui Pola Kemitraan, Keagenan Dan Distribusi Dalam Perspektif Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2), 346-364.
Wardoyo, H., & Budimah, B. (2025). Efektivitas Klausul Kontrak pada Hubungan Bisnis antara UMKM dan Mitra Usaha di Indonesia. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18(02), 142-155.