Peran Kontrak Tertulis dalam Perlindungan Hukum UMKM

Authors

  • Zascia Az-zhara Kusuma Titania Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Nova Mei Indriyani Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Oktadiyas Sinta Tri Haryadi Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Shafa Diva Ananda Universitas Duta Bangsa Surakarta

Keywords:

UMKM, kontrak tertulis, perlindungan hukum, kontrak digital, regulasi

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi kerentanan terhadap persoalan hukum, khususnya dalam implementasi kontrak digital. Tidak jarang kontrak tersebut memuat klausul yang merugikan sehingga melemahkan posisi tawar UMKM. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran kontrak tertulis sebagai sarana perlindungan hukum bagi UMKM sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan menelaah peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, serta hasil penelitian terkait. Hasil kajian memperlihatkan bahwa kontrak tertulis berperan penting dalam menciptakan kepastian hukum, melindungi hak dan kewajiban para pihak, serta memperkuat posisi UMKM dalam dunia usaha. Meskipun demikian, masih terdapat hambatan berupa rendahnya literasi hukum, dominasi penggunaan klausul baku, serta regulasi yang belum efektif. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan literasi hukum, pendampingan yang aplikatif, serta regulasi yang lebih adaptif agar kontrak tertulis dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen perlindungan hukum yang adil serta menopang keberlanjutan UMKM di era digital.

References

Arbani, M. (2025). Tinjauan Regulasi Umkm dalam Mendukung Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis di Era Digital. Jurnal Syntax Admiration, 6(3), 1401-1410.

Fitrahady, K. F., Zuhairi, A., & Firdaus, A. R. H. B. (2022). Penyuluhan Hukum tentang Kontrak Bisnis Kemitraan bagi Pelaku UMKM di Desa Sukarara Kabupaten Lombok Tengah. Prosiding Semnaskom-Unram, 4(1), 272-281. Lie, C., Clarosa, V., Yonatan, Y. A., & Hadiati, M. (2023). Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 918-924.

Karar, F., Handayani, U. J., Putri, D. A., & Handayani, S. (2025). Perlindungan hukum bagi pelaku UMKM dalam kontrak bisnis digital. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 3(2), 139-152.

Rashed, A., Ramadhan, M. R. A., & Kurniliawati, R. P. (2025). SOSIALISASI PERAN HUKUM BISNIS DALAM MENDORONG UMKM DESA TRANGSAN. Jurnal Al Basirah, 5(1), 161-168.

Sudjana, U. (2019). Perlindungan Pelaku Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Melalui Pola Kemitraan, Keagenan Dan Distribusi Dalam Perspektif Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2), 346-364.

Wardoyo, H., & Budimah, B. (2025). Efektivitas Klausul Kontrak pada Hubungan Bisnis antara UMKM dan Mitra Usaha di Indonesia. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18(02), 142-155.

Downloads

Published

2026-01-17

How to Cite

Peran Kontrak Tertulis dalam Perlindungan Hukum UMKM. (2026). Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains Dan Teknologi, 6(1), 372-374. https://www.ojs.udb.ac.id/HUBISINTEK/article/view/5887

Similar Articles

1-10 of 223

You may also start an advanced similarity search for this article.