UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI PENERAPAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DI INDONESIA
Keywords:
Hukum Administrasi Negara, pencegahan korupsi, tata kelola pemerintahan, transparansi, akuntabilitasAbstract
Korupsi merupakan salah satu permasalahan krusial yang menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di Indonesia. Upaya pencegahan korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pendekatan hukum pidana, tetapi juga melalui penerapan Hukum Administrasi Negara (HAN) yang bersifat preventif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan efektivitas Hukum Administrasi Negara dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi pemerintahan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap kebijakan administrasi publik, penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip HAN—seperti asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prosedur administratif—berperan penting dalam menutup celah penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, pengawasan administratif dan mekanisme sanksi administratif terbukti mampu mencegah potensi korupsi sebelum berkembang menjadi tindak pidana. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan konsistensi implementasi Hukum Administrasi Negara menjadi salah
satu strategi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang
bersih dan bebas korupsi.