PENERAPAN REHABILITASI MEDIS TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS DI BNN KOTA SURAKARTA)
Keywords:
Rehabiltasi Medis, Penyalahgunaan Narkotika, BNNAbstract
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengamanatkan
pencegahan, perlindungan, dan penyelamatan bangsa Indonesia dari
penyalahgunaan narkotika serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis
dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika. Badan Narkotika Nasional
juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota seperti yang ada di
Kota Surakarta untuk mencapai tujuan pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan narkotika, mengingat penyalahgunaan narkotika menjadi
persoalan tersendiri bagi Kota Surakarta yang menduduki peringkat kedua dalam
kasus gelap narkotika di Jawa Tengah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana pengaturan rehabilitasi medis terhadap pelaku penyalahgunaan
narkotika di BNN Kota Surakarta dan bagaimana penerapan rehabilitasi medis
terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di BNN Kota Surakarta. Metode
penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dimana data sekunder
sebagai data awalnya yang kemudian dilanjut dengan data primer di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian, penerapan rehabilitasi medis di BNN Kota Surakarta
sudah berjalan baik sesuai dengan pengaturan rehabilitasi medis yang mengacu
pada UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan penerapan rehabilitasi medis di BNN
Kota Surakarta tersedia klinik ngudi waras yang hanya menangani rehabilitasi
medis rawat jalan.