KAJIAN HUKUM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL TERHADAP TINGGINYA TUNTUTAN PIDANA DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN
Keywords:
Budget Transparency, Community Participation, Apparatus Competence, Regional Financial Accountability.Abstract
Akhir-akhir ini, masyarakat banyak yang menyoroti kinerja tenaga medis, baik sorotan yang disampaikan secara langsung ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai induk organisasi para dokter, maupun yang disiarkan melalui media cetak maupun media elektronik. Dalam memberikan upaya media, dokter seringkali akhirnya mendapatkan tuntutan hukum secara pidana karena perbuatannya yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan profesi pekerjaanya kemudian direkam dan disebarluaskan di media sosial menjadi viral, Hal tersebut tidak lepas dari persepsi dan komentar dari pera netizen atau orang-orang yang berkomentar di kolom komentar media sosial yang bersangkutan. Atas dasar hal tersebut kemudian muncul dorongan untuk melakukan upaya hukum kepada dokter atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. Permasalahannya, media sosial rentan dimanfaatkan untuk menyebarkan hoax atau berita tidak benar