Kajian KAJIAN YURIDIS PEREDARAN OBAT TRADISIONAL BERBAHAN KIMIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
OBAT TRADISIONAL, KAJIAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Dewasa ini muncul berbagai macam produk obat tradisional yang beredar bebas di masyarakat. Obat-obatan tersebut tentu saja menawarkan berbagai khasiat yang mampu mengobati penyakit yang paling parah sekalipun.Obat tradisional juga disebut jamu, yang dimaksud adalah ramuan berupa jamu yang dari jaman dahulu dipercaya mampu menyembuhkan berbagai penyakit karena bahan yang dipergunakan adalah bahan-bahan alami. Teknologi mulai mengalami perkembangan yang pesat sehingga pabrik atau produsen dalam hal ini pembuat produk jamu mempergunakan mesin agar produksinya meningkat dan bahan alami yang semakin sulit didapatkan mulai diganti dengan bahan kimia obat yang berbahaya bagi konsumen. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dari peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia dilakukan secara prevenif dan secara represif.