PERUNDUNGAN DI SEKOLAH SEBAGAI KEKERASAN ANAK, DAMPAK PADA KESEHATAN MENTAL DAN PENERAPAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Keywords:
Bullying, Violence Against Children, Mental Health, Criminal Law, IndonesiaAbstract
Abstract: School bullying is becoming more identified as violence among children having significant consequences for victims’ mental well-being. This paper normatively examines the impact of bullying at school on mental health in children and criminal law enforcement in Indonesia. A normative juridical approach was employed, analyzing laws and literature as well as statistical case evidence. Findings confirm that bullying results in serious psychological issues (depression, anxiety, low self-esteem, trauma, suicidal ideation). Legally, Indonesia’s Child Protection Law (UU No.35/2014) provides explicit prohibition for any forms of psychological or physical violence toward children (Article 76C) and criminal punishment (Article 80: up to 3.5 years prison, up to 15 years if death). Nevertheless, bullying is present in many unreported occurences and enforcement is poor. This paper calls for enhanced prevention programs at schools, psychosocial support for victims, and severe punishment for offender. This research calls stakeholders to act decisively in preventing bullying toward protecting rights for children.
Keywords: Bullying, Violence Against Children, Mental Health, Criminal Law, Indonesia
Abstrak: Perundungan di sekolah bukan sekadar kenakalan remaja, ia adalah luka sosial yang dalam, meninggalkan jejak panjang pada jiwa anak-anak yang menjadi korbannya. Penelitian ini mengkaji secara normatif dampak perundungan terhadap kesehatan mental anak serta efektivitas penegakan hukum pidana di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif, analisis dilakukan terhadap regulasi yang berlaku, literatur hukum, dan data kasus yang relevan..Hasil kajian menunjukkan bahwa perundungan di lingkungan pendidikan berdampak signifikan pada kesehatan mental anak, termasuk risiko depresi, kecemasan, trauma, harga diri yang rendah, hingga pikiran untuk mengakhiri hidup. Secara hukum, Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak (Pasal 76C), dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta (Pasal 80 ayat 1). Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, sanksi pidana dapat meningkat hingga 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak kasus perundungan tidak dilaporkan, dan penegakan hukum masih lemah. Oleh karena itu, penelitian ini menyerukan perlunya program pencegahan yang lebih efektif di sekolah, dukungan psikososial bagi korban, dan pemberian hukuman yang tegas bagi pelaku. Penelitian ini mengajak semua pihak untuk bertindak tegas dalam mencegah perundungan demi melindungi hak-hak anak.
Kata kunci: Bullying, Kekerasan Anak, Kesehatan Mental, Hukum Pidana Indonesia