DINAMIKA PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA INDONESIA
SEBUAH KAPITA SELEKTA
Keywords:
Civil law, Civil Code, jurisprudence, sectoral regulations, legal reformAbstract
Hukum perdata di Indonesia merupakan warisan kolonial yang masih menggunakan Burgerlijk Wetboek (BW) sebagai sumber hukum utama sejak diberlakukan pada masa penjajahan Belanda. Meskipun Indonesia telah merdeka, BW tetap digunakan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Struktur dasar BW yang meliputi hukum orang, benda, perikatan, dan waris masih dijadikan rujukan, meskipun dalam praktiknya hukum perdata Indonesia bersifat pluralistik dengan berlakunya hukum adat dan hukum Islam. Seiring perkembangan zaman, BW tidak lagi sepenuhnya memadai dalam menjawab tantangan sosial, teknologi, dan kebutuhan hukum masyarakat modern. Oleh karena itu, pembaruan hukum perdata berkembang melalui peran penting yurisprudensi dan regulasi sektoral. Yurisprudensi Mahkamah Agung berfungsi sebagai sumber hukum tidak tertulis yang responsif dan progresif, antara lain melalui perluasan makna perbuatan melawan hukum serta pengakuan atas kontrak elektronik. Di sisi lain, regulasi sektoral seperti UU Perkawinan, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, dan UUPA menjadi alat legislasi yang memperbarui dan menyesuaikan norma-norma BW dengan kebutuhan lokal. Sinergi antara yurisprudensi dan regulasi sektoral telah mendorong terbentuknya sistem hukum perdata yang lebih adaptif, kontekstual, dan berkeadilan, sekaligus menunjukkan arah menuju kodifikasi hukum perdata nasional yang sesuai dengan nilai-nilai Indonesia.