ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Keywords:
Consumer Protection, Electronic Transactions, Online Buying and Selling, Civil Law, EIT LawAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola transaksi jual beli masyarakat, dari konvensional menjadi daring (online). Meskipun memberikan kemudahan dan efisiensi, transaksi elektronik juga menimbulkan berbagai risiko hukum, terutama bagi konsumen sebagai pihak yang lebih lemah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online berdasarkan hukum perdata di Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif, yang menelaah peraturan perundang-undangan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum perdata Indonesia telah mengatur prinsip-prinsip umum perjanjian dan tanggung jawab, namun belum secara khusus mengakomodasi kompleksitas transaksi elektronik. UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE memberikan dasar hukum tambahan, namun implementasinya masih menghadapi tantangan seperti lemahnya penegakan hukum dan kurangnya literasi digital masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi serta peningkatan akses edukasi hukum bagi konsumen agar tercipta ekosistem perdagangan elektronik yang aman dan berkeadilan.