Analisis Kelemahan dan Kekuatan UU No. 27 Tahun 2022 dalam Melindungi Data Pribadi Pasien Telemedicine

Authors

  • Alfred Ariyanto UDB Surakarta
  • Aryono
  • Maryono

Keywords:

Telemedicine, Personal Data Protection, Health Law, PDP LAW, GDPR-HIPAA

Abstract

Perkembangan teknologi informasi di bidang kesehatan telah mendorong pemanfaatan layanan telemedicine secara luas. Namun, meningkatnya penggunaan layanan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan data pribadi pasien yang sering kali bersifat sensitif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan dan kelemahan normatif dari Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya dalam konteks layanan telemedicine. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan dukungan evaluasi komparatif terhadap regulasi internasional seperti GDPR dan HIPAA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP memiliki prinsip hukum yang kuat, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan signifikan, seperti minimnya peraturan pelaksana, lemahnya infrastruktur, dan belum terbentuknya lembaga pengawas yang fungsional. Evaluasi perbandingan menunjukkan bahwa Indonesia masih perlu memperkuat standar teknis, kelembagaan, serta mekanisme penegakan hukum. Dengan demikian, perlindungan data pribadi pasien dalam layanan telemedicine membutuhkan sinergi antara aspek normatif, teknis, dan kelembagaan agar dapat terlaksana secara efektif dan kredibel.

Kata kunci : telemedicine, perlindungan data pribadi, hukum kesehatan, UU PDP, GDPR-HIPAA

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Analisis Kelemahan dan Kekuatan UU No. 27 Tahun 2022 dalam Melindungi Data Pribadi Pasien Telemedicine. (2025). Proceedings Law, Accounting, Business, Economics and Language, 2(1), 15-26. https://www.ojs.udb.ac.id/label/article/view/4980