PELINDUNGAN HUKUM BAGI RUMAH SAKIT ATAS PEMBUKAAN DATA REKAM MEDIS MELALUI APLIKASI SATU SEHAT
Keywords:
Rekam Medis, Aplikasi, Satu Sehat, Pelindungan Hukum, Rumah SakitAbstract
Rumah sakit dan pemerintah bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran kebocoran data pribadi pasin khususnya yang tercatat dalam system rekam medis elektronik melalui aplikasi SatuSehat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative atau biasa disebut sebagai pendekatan undang-undang dan konseptual. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa jika data rekam medis elektronik pasien bocor, maka rumah sakit dapat menghadapi 3 (tiga) jenis tanggung jawab hukum, yaitu tanggung jawab hukum perdata yang memungkinkan pasien untuk menuntut rumah sakit ganti kerugian, tanggung jawab hukum pidana yang didasarkan pada prinsip kesalahan dan jika terbukti bersalah karena mengakibatkan terjadinya kebocoran data rekam medis dapat mengakibatkan denda dan hukuman penjara bagi administrator rumah sakit, dan sebagai pengontrol data pribadi pasien, rumah sakit dapat menghadapi konsekuensi administrative seperti denda, penangguhan operasi, penghentian akses ke system elektronik dan/atau penghapusan dari dafta PSE. Sementara bagi rumah sakit terdapat 2 (dua) aspek pelindungan legislative yang diberikan dari pemerintah mengenai risiko pengungkapan informasi pasien dalam catatan rekam medis elektronik, berupa Tindakan pencegahan dan Tindakan hukuman. Rumah sakit dilindungi oleh Pasal 191 Undang-undang no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam kategori pelindungan pencegahan, sementara yang terlibat dalam penyelesaian sengketa koersif dapat menghadapi denda, sanksi dan hukuman penjara.