Detak Jantung Cinta Halal: Kajian Hukum Kesehatan Mental Pasangan Muda Dalam Bimbingan Syariah
Keywords:
Pernikahan muda, kesehatan mental, bimbingan syariah, hukum kesehatan, pernikahan muda, kesehatan mental, bimbingan syariah, hukum kesehatanAbstract
Fenomena pernikahan muda di Indonesia menimbulkan berbagai tantangan, terutama terkait kesiapan mental dan kesehatan psikologis pasangan muda dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi kesehatan mental pasangan muda dalam konteks pernikahan, mengkaji peran hukum positif dan hukum Islam, serta mengevaluasi efektivitas bimbingan syariah sebagai upaya mendukung kesehatan mental dan keharmonisan rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan hukum normatif dan studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketidaksiapan mental pasangan muda seringkali menyebabkan stres, konflik, dan gangguan kesehatan mental yang berdampak negatif pada keharmonisan keluarga. Regulasi hukum positif dan prinsip syariah mengatur batas usia pernikahan dan menekankan pentingnya kesiapan mental sebagai syarat sah pernikahan. Bimbingan syariah terbukti efektif dalam meningkatkan kesiapan mental, keterampilan komunikasi, manajemen konflik, dan penguatan spiritual pasangan muda, sehingga mampu memperkuat ketahanan mental dan menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan program bimbingan syariah yang komprehensif sebagai bagian integral dari persiapan dan pendampingan pernikahan di Indonesia.