Analisis Penyusunan Anggaran Piutang Berbasis Risiko Pada Instansi Pemerintah Daerah Pasca Pandemi
Keywords:
Piutang tak tertagih, Restrukturisasi kredit, Anggaran berbasis risikoAbstract
Stabilitas fiskal dan pengelolaan keuangan di berbagai sektor, termasuk lembaga pemerintah daerah dipengaruhi oleh pandemi Covid-19. Meningkatnya piutang yang tidak tertagih sebagai akibat dari kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat dan pelaku usaha merupakan dampak utamanya. Dengan demikian, diperlukan metode penyusunan anggaran piutang yang lebih responsif dan adaptif. Pendekatan ini mendukung efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dengan mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko piutang secara sistematis. Penilitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan studi kasus pada lembaga pemerintah daerah. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa piutang tak tertagih berasal dari hal-hal internal (seperti, sistem pengumpulan dan administrasi penagihan yang buruk) dan eksternal (seperti, ekonomi yang buruk pasca-pandemi). Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah menggunakan berbagai metode restrukturisasi kredit, termasuk rescheduling, dan reconditioning. Restrukturisasi telah terbukti menjadi strategi penting untuk menjaga arus kas tetap stabil dan mencegah kerugian lebih lanjut. Ini membantu masyarakat dan pelaku usaha tetap sehat secara finansial. Selain itu, proyeksi pendapatan yang lebih akurat dan realistis dapat dicapai dengan menerapkan pendekatan anggaran berbasis risiko yang mempertimbangkan kemungkinan gagal bayar dan tingkat ketertagihan.