KEADILAN SOSIAL DAN KEISTIMEWAAN POLITIK: KRITIK HUKUM DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA MENURUT PANDANGAN MASYARAKAT
Keywords:
#Daerah Istimewa Surakarta, #Demokrasi, #Partisipasi Publik, #Filsafat Hukum, #Keadilan SosialAbstract
Wacana pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) kembali mencuat dalam diskursus hukum tata negara dan keadilan sosial. Berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah memperoleh legitimasi hukum, Surakarta masih menghadapi ketidakpastian status hukum meski memiliki warisan sejarah yang kuat. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara kritis konsep keistimewaan DIS dari perspektif hukum dan filsafat hukum, serta menelaah respons masyarakat terhadapnya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara semi-terstruktur terhadap sepuluh responden dari berbagai kecamatan di Kota Surakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas responden menolak wacana DIS karena dinilai tidak demokratis, cenderung memperkuat dominasi elite lokal, serta minimnya partisipasi publik. Hanya dua responden mendukung, itupun dengan syarat bahwa proses keistimewaan harus transparan, akuntabel, dan partisipatif. Penolakan masyarakat bukan sekadar reaksi emosional, melainkan didasarkan pada pertimbangan rasional tentang keadilan sosial dan relevansi kebijakan terhadap kesejahteraan. Temuan ini menegaskan pentingnya pendekatan partisipatif dalam perumusan kebijakan keistimewaan, agar tidak menjadi instrumen elitis yang bertentangan dengan prinsip demokrasi substantif. Ke depan, pemerintah perlu membuka ruang dialog publik yang inklusif dan mempertimbangkan dimensi historis, legal, serta sosiologis secara seimbang. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi evaluatif dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil dan demokratis terkait keistimewaan daerah.