E-Prescription di E-Commerce Sebagai Solusi Digital Distribusi Obat Keras yang Transparan dan Akuntabel
Keywords:
e-prescription, obat keras, e-commerce, akuntabilitas apoteker, verifikasi digitalAbstract
Lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap distribusi obat keras melalui
platform e-commerce menjadi isu kritis di Indonesia,ditandai dengan maraknya penjualan obat keras tanpa resep dokter secara daring. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penggunaan sistem verifikasi resep digital, juga dikenal sebagai e-prescription, sebagai kemajuan teknologi yang memiliki kemampuan untuk mengoptimalkan distribusi obat keras dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas apoteker. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan deskriptif yang melihat regulasi, artikel ilmiah, dan laporan resmi selama sepuluh tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-prescription dapat menghentikan distribusi ilegal, mempercepat verifikasi resep, dan meningkatkan jejak audit digital melalui sistem yang mengintegrasikan dokter, apoteker, dan platform e-commerce. Namun, aturan yang tidak jelas, infrastruktur yang tidak memadai, dan kurangnya literasi digital di kalangan tenaga kesehatan menghalangi pelaksanaannya. Untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, efisisen, dan akuntabilitas, penelitian ini menekankan bahwa regulator, platform e-commerce, dan asosiasi profesional harus bekerja sama untuk mengadopsi standar e-prescription yang terintegrasi.
References
Alghamdi, S., Alshahrani, F., & Alshehri, A. (2021). The impact of electronic prescription systems
on healthcare performance: A systematic review. International Journal of Medical Informatics, 145, 104–112.
Anggun, U., Adhayanto, O., & Syahputra, I. (2022). PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENJUAL OBAT SECARA ONLINE. Student Online Journal (SOJ) UMRAH-Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 3(1), 878-891.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2019, Februari 27). Penjelasan BPOM
RI tentang peredaran obat keras yang dijual online/daring. BPOM RI.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2022). Laporan pengawasan obat keras
dan layanan farmasi digital. Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan.
Ikatan Apoteker Indonesia. (2023). Survei nasional kompetensi digital apoteker dan implementasi
e-prescription di Indonesia. Departemen Penelitian dan Pengembangan IAI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26
Tahun 2020 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 896.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Evaluasi kepatuhan platform kesehatan digital terhadap Permenkes Nomor 26 Tahun 2020. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Moore, A. M., Philbin, J., Ariawan, I., Budiharsana, M., Jorgy, G. H., Arifa, Z. I., & Bankole, A. (2022). Attempts to purchase misoprostol online in Indonesia: A mystery client study design. BMC Women's Health, 22(1), 333.
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang
pekerjaan kefarmasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109. Shalmont, J., Darmawan, G. I., & Dominica, D. (2024). The sale of prescription medicines
through e-commerce platform without prescription: Between urgency and compliance. Arena Hukum, 17(1), 19–42.
Tresnadi, S., Linda, M., & Makbul, A. (2025). Tanggung jawab hukum apoteker terhadap pemberian obat keras tanpa resep dokter di fasilitas pelayanan apotek. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(1), 169–179.
Yusriono, B. A., Berampu, L. T., & Yetti, Y. (2022). Tanggung jawab hukum pelaku usaha penjualan obat-obatan golongan obat keras secara online. Journal of Science and Social Research, 5(3), 677–682.
Yustanti, D. E., & Dhytia, D. (2023). Tanggung jawab hukum bagi para pihak dan perlindungan konsumen terhadap peredaran obat keras melalui e-commerce. Jurnal Hukum Staatrechts, 6(2), 18–43.