Penegakan Hukum dan Transparasi Pelaporan Keuangan Dalam Kasus Pengoplosan BBM: Sinergi Perlindungan Konsumen
Keywords:
Pencampuran BBM, penegakan hukum, transparansi keuangan, perlindungan konsumen, akuntabilitas, jejak auditAbstract
Kasus pencampuran BBM Pertamax yang berlangsung secara luas pada tahun 2018 sampai 2023 telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara dan para konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi pentingnya kolaborasi antara penegakan hukum yang tegas dan penerapan sistem laporan keuangan yang jujur sebagai dasar perlindungan bagi konsumen dalam sektor distribusi BBM di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, penelitian ini menganalisis berbagai hasil penyelidikan hukum, kajian akademik, serta aturan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kurangnya transparansi dalam laporan keuangan dan ketidakadaan jejak audit yang jelas dalam rantai pasok BBM berkontribusi pada kemudahan terjadinya pengoplosan. Di lain pihak, penegakan hukum sering terkendala oleh minimnya bukti transaksi keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kolaborasi antara kedua elemen ini dinilai sangat penting karena dapat memperkuat sistem pengawasan, memfasilitasi proses pembuktian hukum, serta menyediakan landasan yang nyata bagi konsumen untuk mengklaim hak mereka. Penelitian ini menyatakan bahwa penggabungan sistem laporan keuangan yang real-time dan dapat diaudit dengan upaya penegakan hukum yang terus-menerus merupakan langkah strategis untuk menciptakan ekosistem distribusi BBM yang lebih dapat diandalkan, transparan, dan mampu secara efektif melindungi kepentingan konsumen. Rekomendasi yang diberikan meliputi penggunaan teknologi pemantauan yang terintegrasi, integrasi akuntansi forensik dalam proses penyelidikan, serta penguatan regulasi yang mendukung transparansi informasi.
References
Kurniawan, D., dan Pratama, A., 2020, Transparansi Pelaporan Keuangan sebagai Upaya Pencegahan Kecurangan, Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, Vol. 17 No. 2, hal. 145–160.
Mulyadi, 2016, Sistem Akuntansi, Salemba Empat, Jakarta. Nurhayati, I., dan Rahmawati, 2021, Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Kecurangan dalam Distribusi Bahan Bakar Minyak, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51 No. 3, hal. 412–428.
Putra, A. R., dan Widodo, T., 2022, Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Minyak dan Gas Bumi, Jurnal Rechts Vinding, Vol. 11 No. 2, hal. 215–230.
Priantara, D., 2018, Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Sari, R. N., dan Zuhrotun, 2019, Peran Akuntansi Forensik dalam Mengungkap Kecurangan Keuangan, Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan, Vol. 9 No. 2, hal. 123–134.