PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN ONLINE PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Keywords:
perlindungan data pribadi, perjanjian online, ganti rugi perdata, hakAbstract
Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan penggunaan perjanjian online, yang seringkali melibatkan pertukaran data pribadi konsumen. Namun, perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam konteks perjanjian online masih menjadi tantangan, terutama dari perspektif hukum perdata. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum perdata dalam pelanggaran perjanjian terkait perlindungan data pribadi konsumen serta bentuk ganti rugi perdata yang dapat diberikan kepada konsumen akibat kebocoran data oleh pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan analisis dokumen hukum dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perdata memberikan dasar bagi pertanggungjawaban pelaku usaha melalui asas itikad baik dan wanprestasi. Selain itu, ganti rugi perdata dapat berupa kompensasi finansial, pemulihan nama baik, atau tindakan tertentu untuk mengamankan data. Implikasi dari temuan ini menekankan pentingnya penguatan regulasi dan kesadaran hukum untuk melindungi hak konsumen di era digital.